Badan Usaha Jasa Pelatihan Keamanan
( Surat Izin Kapolri, No. SI/8615/IX/YAN.2.14./2018 )
MAKSUD DAN TUJUAN
Untuk menghasilkan anggota satpam yang profesional, bertanggung jawab serta mampu melaksanakan tugasnya dengan baik, maka diperlukan satpam dengan kualifikasi Gada Pratama, untuk pelaksanaan pelatihan tersebut menggunakan pola 232 (dua ratus tiga puluh dua) jam pelajaran, penambahan disesuaikan dengan kebutuhan perkembangan industrial security dengan yang berdasar pada Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007. Dengan Kurikulum yang berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 18 tahun 2006 tentang Pelatihan Satuan Pengamanan.